Gematani.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, hari ini secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini dianggap sebagai upaya signifikan pemerintah dalam mendukung pemulihan sektor UMKM yang terdampak pandemi dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Penandatanganan peraturan tersebut dilaksanakan di Istana Merdeka, Jakarta, dengan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, serta Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Keputusan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk memberdayakan sektor UMKM yang merupakan pilar penting dalam perekonomian Indonesia.
Piutang macet yang tidak tertagih menjadi salah satu masalah besar yang dihadapi oleh banyak UMKM di Indonesia. Banyak pelaku usaha mikro dan kecil terjebak dalam utang yang sulit untuk dilunasi, yang pada gilirannya menghambat perputaran usaha mereka dan mengurangi kemampuan untuk berkembang.
Melalui PP ini, Presiden Prabowo menegaskan bahwa penghapusan piutang macet bagi UMKM adalah langkah penting untuk mengurangi beban finansial yang selama ini membebani pelaku UMKM. Peraturan ini dirancang untuk memberikan kesempatan kedua bagi pelaku usaha kecil yang mengalami kesulitan dalam membayar utang mereka, baik yang berasal dari lembaga keuangan formal maupun non-formal.
“PP ini adalah bukti komitmen pemerintah untuk memastikan UMKM tidak hanya bertahan, tetapi juga tumbuh kembali pasca pandemi. Kami memahami bahwa banyak dari mereka terjebak dalam piutang yang sangat sulit diselesaikan. Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap pelaku UMKM dapat mengatur ulang usaha mereka dan kembali berinovasi,” ungkap Presiden Prabowo dalam sambutannya.
PP yang baru ditandatangani ini menyatakan bahwa piutang yang dihapuskan adalah utang-utang yang telah terlambat lebih dari dua tahun dan tidak ada upaya penyelesaian dari pihak debitur. Penghapusan ini berlaku untuk piutang yang berasal dari pinjaman yang digunakan untuk modal usaha dan bukan untuk kepentingan konsumtif.
Salah satu syarat utama agar UMKM bisa memanfaatkan kebijakan ini adalah usaha tersebut harus terdaftar secara legal dan memiliki laporan keuangan yang jelas. Pemerintah juga akan memberikan fasilitasi kepada UMKM yang ingin melakukan restrukturisasi utang melalui program yang lebih terarah dan terencana.
Selain itu, kebijakan ini juga menyertakan klausul bagi lembaga keuangan yang terlibat dalam piutang macet untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam program penghapusan utang ini. Lembaga-lembaga tersebut diwajibkan untuk memproses penghapusan dengan mempertimbangkan kesulitan ekonomi yang dialami oleh debitur.
Penghapusan piutang macet ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia, khususnya dalam meningkatkan daya saing dan produktivitas sektor UMKM. Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, kebijakan ini akan membuka jalan bagi lebih banyak UMKM untuk mengakses pembiayaan dan memperluas pasar, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada penciptaan lapangan pekerjaan baru.
“UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jika sektor ini sehat dan berkembang, maka perekonomian Indonesia akan lebih kuat. Penghapusan piutang macet ini memberi ruang bagi para pelaku usaha untuk fokus pada inovasi dan pengembangan produk,” tambah Teten.
Tidak hanya itu, penghapusan utang ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepercayaan pelaku UMKM terhadap sistem keuangan negara. Hal ini penting untuk menciptakan ekosistem yang lebih inklusif di mana usaha kecil dan menengah merasa didukung oleh kebijakan pemerintah yang berpihak pada kesejahteraan mereka.
Dalam wawancara terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai kebijakan ini juga akan mendorong inklusi keuangan, terutama bagi UMKM yang sebelumnya kesulitan mengakses pinjaman dan fasilitas keuangan lainnya. “Dengan adanya penghapusan piutang macet, sektor UMKM memiliki kesempatan untuk bangkit dan memulai langkah baru dalam dunia usaha. Selain itu, kebijakan ini dapat memperkuat sistem keuangan yang lebih transparan dan inklusif,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga menambahkan bahwa pemerintah akan terus memantau implementasi kebijakan ini melalui berbagai instansi terkait agar berjalan dengan baik dan tepat sasaran. “Kami akan memastikan agar bantuan dan penghapusan piutang ini sampai kepada yang membutuhkan, serta mengawal proses ini dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi,” tambahnya.
Selain penghapusan piutang macet, pemerintah juga akan melanjutkan program-program lain yang mendukung akses pembiayaan bagi UMKM. Sejumlah skema pembiayaan dengan bunga rendah dan proses yang lebih mudah diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha mikro dan kecil. Salah satunya adalah skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah terbukti membantu jutaan UMKM di Indonesia.
Dengan berbagai kebijakan tersebut, Presiden Prabowo berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi UMKM untuk berkembang. “Pemerintah akan terus mendukung pelaku UMKM melalui berbagai program dan kebijakan, tidak hanya untuk mengatasi masalah piutang, tetapi juga untuk mempercepat akses kepada pembiayaan dan pasar,” tegas Presiden Prabowo.
Di akhir acara, Presiden Prabowo mengungkapkan optimisme terkait masa depan sektor UMKM Indonesia. “Kami yakin dengan kebijakan ini, sektor UMKM akan bangkit lebih kuat dan lebih siap menghadapi tantangan global. UMKM adalah motor penggerak ekonomi Indonesia, dan kami akan terus mendukung mereka untuk mewujudkan kesejahteraan bersama,” tutupnya.
Dengan langkah penghapusan piutang macet ini, pemerintah berharap dapat membantu UMKM yang selama ini kesulitan bangkit dari krisis, membuka peluang baru untuk pengembangan usaha, serta memastikan kesejahteraan pelaku UMKM di seluruh Indonesia.