Gema Tani – Belum lama ini, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membagikan bantuan benih bagi budidaya perikanan, dimana ada sejumlah syarat ditetapkan bagi mereka yang tertarik memperoleh bantuan.
Sejumlah persyaratan ditetapkan KKP berkaitan bantuan benih ikan tersebut untuk menjamin bahwa penerima memang orang-orang serius usaha budidaya perikanan. Sebab, pihak KKP menghindari terjadinya salah sasaran bantuan benih ikan itu.
Selain itu, pihak KKP juga ingin bantuan benih ikan itu juga tetap harus dapat dipertanggungjawabkan, agar benar-benar bermanfaat bagi penerima. Sebab, tujuannya adalah membantu perekonomian masyarakat dari perikanan budidaya, namun bantuan dilakukan secara cermat.
Diketahui, yang dapat mengajukan penerimaan benih ikan tersebut adalah kelompok pembudidaya ikan, kelompok masyarakat hukum adat, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, dan lembaga keagamaan.
Seperti apa syarat pengajuan sebagai penerima benih ikan? berikut ini syarat dan ketentuannya yang dikutip dari Instagram @kkpgoid.
Syaratnya :
- Berbadan hukum dan terdaftar pada dinas setempat
- Terdaftar pada laman satu data : satudata.kkp.go.id
- Jumlah anggota paling sedikit 10 orang
- Tidak menerima bantuan jenis ikan yang sama pada tahun yang sama, dibuktikan dengan surat pernyataan
- Hasil produksi yang dihasilkan oleh penerima bantuan tidak ditujukan untuk ekspor
- Penerima bantuan bukan ASN/TNI/Polri/anggota legislatif, penyuluh PPB, kepala desa, kecuali lembaga pendidikan negeri
- Ketua/penanggungjawab penerima bantuan menandatangani surat pernyataan bermaterai, yang membuat kesediaan menerima, mengelola, memanfaatkan bantuan benih, dan melaporkannya.
- Ketua/penanggungjawab penerima bantuan mendatangani berita acara serah terima barang dari kuasa pengguna barang.
- Diutamakan bagi yang sudah memiliki sertifikat CBIB (Cara Budidaya Ikan yang Baik), atau memiliki pengalaman usaha bidang perikanan, dibuktikan dengan surat keterangan dinas kabupaten/kota.
- Lahan usaha perikanan budidaya yang telah dipersiapkan dan peruntukannya untuk kegiatan perikanan budidaya.
- Kepemilikan lahan jelas dan bebas konflik.
- Memiliki aksestabilitas dan mudah dijangkau.
- Mendapatkan penetapan yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sudah atau akan melakukan budidaya perikanan
- Berbadan hukum atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau agama.
Ada juga persyaratan teknis bagi lokasi bantuan benih untuk kegiatan penebaran benih perairan umum, yaitu :
- Perairan umum sesuai peraturan perundang-perundangan berlaku
- Ditetapkan sebagai lokasi penebaran benih oleh pemerintah daerah.
- Calon penerima bantuan dapat menyampaikan usulan bantuan benih ikan langsung kepada Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya c.q Direktorat Perbenihan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atau melalui UPT, dan harus ditembuskan melalui/diketahui Dinas Perikanan Provinsi, kabupaten/kota melalui laman www.satudata.kkp.go.id.
Itulah syarat pengajuan dan persyaratan teknis bagi lokasi bantuan benih untuk kegiatan penebaran benih perairan umum yang harus kamu tahu. Semoga bermanfaat!