Gema Tani – Pakan yang tepat sangat penting untuk perkembangan kambing perah karena pakan adalah kompenen utama yang berpengaruh langsung terhadap kesehatan dan produktivitas kambing perah.
Dalam menjamin standar mutu dan keamanan pakan, Kementerian Pertanian telah menerbitkan Keputusan Menteri Pertanian No.240/Kpts/OT.210/4/2013 tentang Pedoman Cara Pembuatan Pakan yang Baik.
Pedoman Cara Pembuatan Pakan yang Baik (CPPB) merupakan acuan bagi perorangan atau produsen pakan yang akan melakukan kegiatan pembuatan pakan untuk kambing perah.
Perlu diperhatikan, pakan yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Persyaratan Teknis Minimal (PTM), dapat mengakibatkan kerugian terhadap peternak karena produksi dan produktivitas yang dihasilkan tidak tercapai secara optimal.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan standar produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/ Permentan/PK.110/6/2017 tentang pendaftaran dan peredaran pakan, bahwa pakan yang beredar secara komersil wajib didaftarkan untuk menjamin adanya kesesuaian dengan standar mutu atau persyaratan teknis minimal.
Berikut adalah SNI konsentrat kambing perah yang perlu Anda ketahui:
SNI 8818:2019 Kosentrat Kambing Perah
Seperti yang kita ketahui, setiap pakan konsentrat yang beredar kini wajib dilengkapi etiket atau label yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Penandaan atau label pakan yang beredar untuk konsentrat kambing dilengkapi label dengan warna dasar ungu muda serta kode pengenal untuk konsentrat anak kambing perah (KKP1) dan konsentrat kambing perah laktasi (KKP2).
Selain itu, konsentrat juga harus dikemas dengan menggunakan bahan yang tidak beracun serta tidak menurunkan mutu dan daya simpan pakan.(ri)