Gema Tani – Percepatan sertipikasi dan penyelesaian masalah tanah transmigrasi terus digodok skema dan arah kebijakannya oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT). Hal ini juga menjadi salah satu bahasan dalam Webinar Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2023 #RoadtoKarimun seri ke-6 yang mengusung tema “Kolaborasi Tuntaskan Permasalahan Tanah Transmigrasi”, yang diadakan pada Kamis (06/07/2023).
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Dalu Agung Darmawan menjelaskan, penyelesaian masalah tanah transmigrasi harus dijelaskan skemanya meskipun tanah transmigrasi merupakan bagian dari Reforma Agraria. “Bidang tanah ini dikerjakan melalui skema apa, apakah skema PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, red) atau Redistribusi Tanah, atau melalui skema lintas sektor,” ujarnya.
Dari skema yang ada, Dalu Agung Darmawan menilai dalam penyelesaiannya harus ada kerja sama lintas sektor, seperti melalui forum GTRA baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Yang terpenting adalah koordinasi, terutama dengan dinas transmigrasi di masing-masing kabupaten,” imbuh Dirjen Penataan Agraria.
Di samping itu, mewakili Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Direktur Pengembangan Satuan Pemukiman dan Pusat Satuan Pengembangan Kawasan Pedesaan, Kemendes PDTT, Rosyid Althaf mengungkapkan kondisi existing dari tanah transmigrasi. Menurutnya, beberapa kondisi yang ditemukan di lapangan antara lain subjek dan objek tidak sesuai, lahan bermasalah, belum terbitnya sertipikat Hak Pengelolaan (HPL), serta kurangnya data spasial dan yuridis.
Dari kondisi tersebut, ia menyampaikan solusi terbaik bagi penyelesaian beberapa permasalahan. Seperti halnya lahan bermasalah, menurutnya perlu ada lahan pengganti yang dikoordinasikan melalui pemerintah daerah. “Untuk belum terbitnya sertipikat, kami setuju melalui skema Redistribusi Tanah,” lanjut Direktur Pengembangan Satuan Pemukiman dan Pusat Satuan Pengembangan Kawasan Pedesaan.
Terkait sertipikasi, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Dony Erwan selaku penanggap yakin target yang tersisa saat ini memiliki tantangan yang lebih berat. Oleh sebab itu, penyelesaian yang sudah ada di Kabupaten Tanah Laut dapat dijadikan contoh, yakni melibatkan lembaga peradilan. “Kita perlu ada kolaborasi kerja sama terkait dengan penyelesaian ini, lakukan pendataan dan mekanisme yang seperti di Tanah Laut,” sebutnya. [TI/ ATR BPN]